Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi teknik pembuatan kontrak, mengidentifikasi konsep-konsep utama yang terkait dengan pembuatan kontrak, serta menganalisis temuan-temuan penelitian terdahulu dan kesenjangan yang ada dalam literatur. Pembuatan kontrak yang baik membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip dasar hukum, kesepakatan bersama, dan objek yang sah, serta proses sistematis yang mengarah pada kesepakatan yang jelas dan mengikat secara hukum. Studi literatur ini menganalisis berbagai literatur yang relevan untuk menyusun kerangka teoretis yang membantu memahami hubungan antar konsep-konsep tersebut, serta bagaimana kontrak diimplementasikan dalam konteks yang lebih luas. Temuan-temuan dari penelitian sebelumnya menunjukkan pentingnya ketelitian dalam merumuskan klausul kontrak, serta perlunya pendekatan yang menggabungkan teori dan praktik. Namun, terdapat kesenjangan dalam literatur mengenai penerapan teknologi dalam pembuatan kontrak dan pemahaman terhadap dampaknya terhadap hubungan hukum antar pihak. Penelitian ini juga menemukan bahwa meskipun banyak literatur yang telah mengidentifikasi faktor-faktor utama dalam pembuatan kontrak, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengintegrasikan perspektif digital dan otomatisasi dalam proses kontrak, yang dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko kesalahan. Oleh karena itu, penelitian lebih lanjut sangat penting untuk mengisi kesenjangan tersebut dan mengembangkan pendekatan yang lebih holistik dalam pembuatan kontrak.
Copyrights © 2025