Nikah siri tidak sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Sementara, putusan hakim Pengadilan Agama Padang Kelas I A mengabulkan permohonan isbat nikah dari pemohon nikah siri, dengan keluarnya putusan Nomor: 255/Pdt.P/2019/PA.Pdg, tanggal 12 September 2019. Penelitian ini bertujuan menemukan dasar pertimbangan hakim mengeluarkan keputusannya dan implikasinya kepada pemohon. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis formil. Sumber data-data diperoleh dari sumber skunder dan primer. Data-data yang diperoleh dianalisis secara yuridis formil dan kesimpulan dirumuskan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Padang Kelas I A adalah pasal 1 ayat (2), Pasal 4, Pasal 7 ayat (1) dan (2), pasal 11 dan 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 14 sampai 38, al-Qur’an surat al-Baqarah (2) ayat 282, terpenuhinya syarat dan rukun dari pernikahan siri pemohon serta pertimbangan kemaslahatan (maslahah) bagi pemohon. Temuan ini menunjukkan pentingnya para hakim berhati-hati dalam menetapkan isbat nikah dan para ilmuwan hukum keluarga dan pengambil kebijakan untuk memikirkan regulasi yang tegas. Kata Kunci: isbat nikah, nikah siri, pengadilan agama.
Copyrights © 2025