Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apa Hak dan Kewajiban dalam Perkawinan di dunia Islam, Penelitian ini menggunakan Teknik studi kepustakaan (library resecarh). Sumber informasi primer diperoleh dengan membaca litelatur yang terhubung dengan pembahasan pembaharuan hukum perkawinan di dunia Islam tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik KHI, UU Perkawinan, maupun hukum Islam menegaskan pentingnya kerja sama dan keseimbangan peran antara suami dan istri, meskipun terdapat perbedaan dalam penekanan norma dan substansi. Dalam KHI dan hukum Islam, hak dan kewajiban lebih terperinci, seperti kewajiban suami memberi nafkah dan kewajiban istri untuk taat selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Sementara itu, UU Perkawinan lebih menonjolkan persamaan kedudukan antara suami dan istri. Studi ini menyimpulkan bahwa sinkronisasi antara ketiga kerangka hukum ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan penguatan nilai-nilai keluarga dalam masyarakat.
Copyrights © 2025