Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HAK DAN KEWAJIBAN DALAM HUKUM PERKAWINAN DI DUNIA ISLAM Faishal Faishal; Faisar Ananda; Irwansyah Irwansyah
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2025): Volume 6 No. 1 Tahun 2025
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v6i1.40300

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apa Hak dan Kewajiban dalam Perkawinan di dunia Islam, Penelitian ini menggunakan Teknik studi kepustakaan (library resecarh). Sumber informasi primer diperoleh dengan membaca litelatur yang terhubung dengan pembahasan pembaharuan hukum perkawinan di dunia Islam tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik KHI, UU Perkawinan, maupun hukum Islam menegaskan pentingnya kerja sama dan keseimbangan peran antara suami dan istri, meskipun terdapat perbedaan dalam penekanan norma dan substansi. Dalam KHI dan hukum Islam, hak dan kewajiban lebih terperinci, seperti kewajiban suami memberi nafkah dan kewajiban istri untuk taat selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Sementara itu, UU Perkawinan lebih menonjolkan persamaan kedudukan antara suami dan istri. Studi ini menyimpulkan bahwa sinkronisasi antara ketiga kerangka hukum ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan penguatan nilai-nilai keluarga dalam masyarakat.
HUKUM PERKAWINAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Faishal Faishal; Faisar Ananda Arfa
Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran Vol. 7 No. 3 (2024): Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No 3 Tahun 2024 (Special Issue)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jrpp.v7i3.31024

Abstract

Artikel ini akan membahas tentang apa saja hukum-hukum yang berkaitan dengan perkawinan, ditinjau dari al-Quran dan Hukum Positif di Indonesia dengan mengacu pada undang-undang positif Indonesia dan Al-Qur’an, penelitian ini menyelidiki teori tentang Undang-undang perkawinan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman tentang perbandingan antara bagaimana undang-undang ini diterapkan dan digunakan. Hukum pernikahan dalam Islam diatur oleh Al-Qur’an dan Hadith yang menjelaskan tujuan, kondisi, dan prosedur pernikahannya, termasuk hak dan kewajiban pasangan, poligami, dan perceraian. Sementara itu, hukum positif di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Pernikahan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menambahkan elemen administratif seperti batasan usia, persetujuan pengadilan untuk poligami, dan mediasi sebelum perceraian