Poligami, sebagai aspek yang sensitif dalam hukum keluarga Islam, menjadi sorotan karena dampaknya yang kompleks terhadap kesejahteraan keluarga dan kedudukan perempuan dalam hubungan perkawinan. Dan dalam angka perkawinan anak di Indonesia realitasnya relatif tinggi, yaitu sekitar 1 di antara 9 anak perempuan menikah di bawah usia 18 tahun atau sekitar 375 anak perempuan menikah setiap hari. Dampak dari perkawinan anak sangat beragam, yakni bagi anak yang dikawinkan akan kehilangan hak-hak untuk tumbuh dan kembang, hak atas pendidikan tercerabut, dan kerentanan mengalami kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki secara komprehensif Dinamika Perkembangan Terkini Terkait Poligami Dan Usia Minimal Menikah, Relevansi topik ini sangat penting dalam konteks masyarakat Muslim kontemporer yang semakin terlibat dalam diskusi tentang nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan hak asasi manusia. Hasil dari penilitian adalah terkait dinamika perkembangan poligami dan usia minimal menikah terdapat ketidaktegasan undang-undang terhadap pelaksanaannya di dalam masyarakat.
Copyrights © 2025