Perkawinan merupakan institusi penting dalam Islam yang berfungsi sebagai landasan pembentukan keluarga dan masyarakat. Di Indonesia, pengaturan hukum perkawinan umat Islam didasarkan pada kombinasi antara prinsip-prinsip syariat Islam dan hukum positif yang diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi sumber-sumber hukum yang menjadi dasar pengaturan perkawinan Islam di Indonesia dan menganalisis keselarasan antara hukum Islam dan hukum nasional. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, artikel ini mengkaji berbagai bahan hukum primer seperti Al-Qur'an, Hadis, ijma', dan qiyas, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Analisis menunjukkan bahwa meskipun sistem hukum Indonesia berupaya mengakomodasi prinsip-prinsip syariat, masih terdapat tantangan dalam penerapannya, seperti perbedaan interpretasi terkait usia minimal perkawinan, kewajiban wali nikah, dan pencatatan perkawinan. Hasil penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara hukum Islam dan hukum positif untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi umat Islam di Indonesia. Artikel ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam mengembangkan sistem hukum perkawinan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Copyrights © 2025