Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan praktik hukum bisnis dalam pengaturan investasi asing di Indonesia dan Tiongkok, dua negara dengan perekonomian terbesar di Asia yang memiliki kebijakan berbeda dalam menyambut dan mengatur investasi asing. Perbandingan ini mencakup aspek regulasi, kebijakan fiskal, prosedur perizinan, serta perlindungan terhadap investor asing. Indonesia, sebagai negara dengan sistem hukum yang cenderung lebih terbuka, telah mengimplementasikan berbagai reformasi untuk menarik investasi asing, namun masih menghadapi tantangan dalam hal birokrasi dan ketidakpastian hukum. Sementara itu, Tiongkok dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan terkendali telah memberikan kebijakan yang lebih jelas melalui zona ekonomi khusus dan kebijakan "Made in China 2025", namun tetap menjaga kontrol ketat terhadap sektor-sektor strategis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis perbandingan untuk menilai kekuatan dan kelemahan kedua sistem hukum dalam menarik dan melindungi investasi asing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua negara memiliki potensi besar dalam menarik investasi asing, Tiongkok lebih unggul dalam hal kepastian hukum dan insentif bagi investor, sedangkan Indonesia membutuhkan perbaikan di sektor regulasi dan kepastian hukum untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pembuat kebijakan dan pelaku bisnis yang tertarik untuk berinvestasi atau bekerja sama di kedua negara tersebut.
Copyrights © 2025