Perlindungan lingkungan hidup menjadi perhatian utama di tengah pembangunan yang berkelanjutan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) adalah landasan hukum yang mengatur perlindungan sumber daya alam di Indonesia, menekankan pentingnya menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam. Dengan demikian penelitian pada artikel ini kami menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Salah satu aspek penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan adalah penerapan sanksi terhadap pelaku perusakan lingkungan. Meskipun demikian, implementasi sanksi masih menghadapi kendala, dan diperlukan upaya maksimal untuk meningkatkan efektivitasnya. Disarankan agar pemberian sanksi administratif dilengkapi dengan sanksi pidana untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Pengenaan sanksi terhadap pelaku perusakan lingkungan di Indonesia menjadi sangat penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem lingkungan hidup yang seimbang.
Copyrights © 2024