Konsumsi minuman berpemanis yang berlebihan telah menjadi masalah kesehatan masyarakat yang signifikan di Indonesia, dengan tingkat konsumsi mencapai 45-51% untuk frekuensi ≥1 kali per hari. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan kebijakan cukai pada minuman berpemanis sebagai instrumen pengendalian konsumsi di Indonesia. Menggunakan metode tinjauan sistematis, penelitian menganalisis berbagai literatur dan data dari tahun 2012-2024, termasuk studi implementasi kebijakan serupa di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumsi minuman berpemanis berkorelasi kuat dengan peningkatan risiko obesitas, diabetes, dan penyakit kardiovaskular, serta memberikan beban ekonomi signifikan bagi sistem kesehatan. Pembelajaran dari implementasi di negara seperti Meksiko, Inggris, dan Prancis menunjukkan bahwa kebijakan cukai efektif menurunkan konsumsi (9,6-21%) dan mendorong reformulasi produk. Penelitian merekomendasikan penerapan sistem tarif progresif berdasarkan kandungan gula, disertai dengan kampanye edukasi dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan efektivitas kebijakan.
Copyrights © 2025