Korupsi merupakan tantangan signifikan bagi negara Indonesia dengan Indeks Persepsi Korupsi menunjukkan penurunan dari skor 40 pada 2019 menjadi 34 pada 2023. Praktik korupsi, termasuk gratifikasi, suap, dan pemberian hadiah yang tidak etis merusak integritas pejabat dan kepercayaan publik. Agama mengambil peran sebagai society control termasuk dalam menekan angka korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep gratifikasi dalam literatur Islam, khususnya terkait dengan suap, hadiah, dan integritas pejabat, serta menganalisisnya melalui kerangka Gone Theory. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif dan studi pustaka. Data dikumpulkan melalui telaah literatur dari kitab-kitab klasik dan kontemporer yang membahas gratifikasi dan integritas dalam Islam, serta analisis terhadap ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadis yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Al-Qur’an dan berbagai literatur Islam tindakan gratifikasi dikenal dengan konsep ghulul dan risywah karena dianggap sebagai bentuk pengambilan harta yang tidak sah dan bertentangan dengan prinsip keadilan. Terdapat enam unsur pada konsep ini yang membedakan perilaku gratifikasi dengan pemberian hadiah pada umumnya yaitu penerima gratifikasi (pekerja atau pejabat publik), pemberi gratifikasi (pihak lain), objek gratifikasi (hadiah atau pemberian), tujuan atau niat, pengelolaan dan transparansi serta konflik kepentingan. Melalui teori Gone konsep ghulul dan risywah empat faktor utama gratifikasi yakni Greed (Keserakahan), Opportunity (Kesempatan), Needs (Kebutuhan), dan Exposures (Pengungkapan). Integritas pejabat dalam Islam didasarkan pada nilai-nilai moral-spiritual yang kuat dan diinternalisasi dengan baik dapat menjadi alat efektif dalam mencegah dan memberantas praktik gratifikasi dan korupsi secara umum. Kata Kunci: Gratifikasi, Islam, GONE
Copyrights © 2024