Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum penjualan baju thrift di TikTok Shop dari perspektif hukum positif dan hukum ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data melalui berbagai sumber, termasuk buku, media, dan penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penjualan pakaian bekas impor dilarang berdasarkan regulasi yang ada, praktik jual beli baju thrift domestik masih marak di TikTok Shop. Penjual yang mematuhi ketentuan hukum dapat beroperasi secara legal, namun terdapat tantangan terkait transparansi informasi dan potensi ketidakpuasan konsumen. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi perlunya peningkatan kesadaran akan hak-hak konsumen dan dampak ekonomi dari praktik ini terhadap industri lokal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025