Penelitian ini bertujuan untuk meninjau perspektif hukum Islam terhadap penentuan hak kewalian atas anak perempuan yang dilahirkan akibat hamil di luar nikah, dengan studi kasus di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Raba, Kota Bima. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yaitu menganalisis penerapan hukum dalam masyarakat berdasarkan data primer dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penentuan wali nikah pada kasus anak perempuan yang lahir di luar nikah memerlukan pendekatan hukum fiqh mazhab Syafi'i dan merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Anak yang lahir kurang dari enam bulan sejak pernikahan orang tuanya tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya dan wali nikahnya ditetapkan sebagai wali hakim. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan berbasis regulasi negara dan fiqh Islam dalam menangani kasus perwalian ini untuk memastikan keabsahan proses pernikahan sesuai syariat.
Copyrights © 2024