ABSTRAK Modus operandi maraknya aplikasi judi online di tengah masyarakat yang didukung kemudahan teknologi. Meluasnya akses era digitalisasi menjadi bumerang bagi masyarakat karena dapat memicu munculnya sejumlah penyakit sosial. Salah satu yang meresahkan adalah masifnya perjudian online yang mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat. Perlu langkah konkret untuk membasminya agar masyarakat terhindar dari jerat perjudian yang akan menyulitkan kondisi perekonomian. Pemerintah menegaskan pentingnya menjaga diri dan orang-orang terdekat dari bahaya judi online, dengan kerja sama yang baik, praktik judi online dapat diminimalisir dan diberantas. Memberantas kejahatan ini tidak hanya tugas pemerintah, melainkan butuh kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, menurut data Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online), sedikitnya 3 juta lebih orang terpapar perjudian daring. Ratusan triliun rupiah uang masyarakat tersedot dalam permainan judi online tersebut. Mulai dari permainan slot ratusan ribu hingga miliaran rupiah. Pelajar, anggota dewan, mahasiswa, pengendara ojek online, ASN, anggota polisi, hingga ibu rumah tangga terjerat judi daring ini. Adapun mengenai peraturan hukum judi online secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 memiliki muatan perjudian adalah masuk sebagai perbuatan yang dilarang. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Kata Kunci: Implementasi, Penegakan Hukum, Judi Online ABSTRACT The modus operandi of the proliferation of online gambling applications in society supported by the ease of technology. The widespread access of the digital era has backfired on society because it can trigger the emergence of a number of social diseases. One of the disturbing things is the massive online gambling that is easily accessible to all levels of society. Concrete steps are needed to eradicate it so that society can avoid the trap of gambling that will complicate economic conditions. The government emphasizes the importance of protecting oneself and those closest to you from the dangers of online gambling, with good cooperation, online gambling practices can be minimized and eradicated. Eradicating this crime is not only the government's job, but requires collaboration with all elements of society. In the past two years, according to data from the Online Gambling Eradication Task Force (Satgas Judi Online), at least 3 million people have been exposed to online gambling. Hundreds of trillions of rupiah of public money are sucked into online gambling games. Starting from slot games of hundreds of thousands to billions of rupiah. Students, council members, students, online motorcycle taxi drivers, ASN, police officers, to housewives are caught in this online gambling. Regarding the legal regulations for online gambling, it is specifically regulated in the Law on Electronic Information and Transactions (ITE) which was last amended by Law No. 1 of 2024. The provisions of Article 27 paragraph (2) of Law 1/2024 contain gambling content which is included as a prohibited act. Article 45 paragraph (3) of Law 1/2024 contains gambling content which is punishable by imprisonment for a maximum of 10 years and/or a maximum fine of IDR 10 billion. Keywords: Implementation, Law Enforcement, Online Gambling
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024