Negara Republik Indonesia merupakan negara yang berdiri atas perjuangan segenap tumpah darah negara republik Indonesia. Berdasarkan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu cita-cita luhur dari berdirinya negara republik Indonesia adalah memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa setiap kehidupan manusia tidak akan terlepas dari musibah atau bencana. Salah satu musibah atau bencana yang seringkali menimpa masyarakat adalah bencana tanah longsor atau pergeseran tanah. Dalam penelitian ini penulis menemukan beberapa kasus khususnya di Kabupaten Sukabumi yaitu Dimana hak milik atas tanah seseorang menjadi hilang akibat bencana tanah longsor atau pergeseran tanah. Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan terkait bagaimana perlindungan hukum terhadap para pemilik tanah yang tanahnya tiba-tiba hilang akibat bencana tanah langsor atau pegeseran tanah. Dalam penelitian ini penulis mengggunakan metode deskriptif analisis yaitu dimana penulis menggambarkan atau melukiskan realita yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kemudian di hubungkan dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku. Adapun metode pendekatan yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif. Adapun hasil kesimpulan yang penulis temukan dalam penelitian ini adalah bahwa pemerintah atau negara harus memberikan perlindungan dengan adanya konvensasi atau ganti rugi terhadap tanah yang hilang atau musnah akibat bencana alam dikarenakan hal tersebut merupakan perwujudan dari cita-cita berdirinya bangsa Indonesia yaitu melindungi segenap tumpah darah negara republik Indonesia.
Copyrights © 2025