Kehadiran e-commerce saat ini menawarkan kemudahan bagi pengguna, seperti kenyamanan, variasi pilihan, aksesibilitas, penelusuran, perbandingan harga, serta kemudahan bertransaksi dari mana saja dan kapan saja. Namun, e-commerce dinilai sangat rentan karena posisi pelaku usaha sedikit lebih diuntungkan daripada posisi konsumen yang dapat mengakibatkan konsumen menjadi lebih lemah daripada pelaku usaha sehingga menimbulkan ketidakpuasan dan kerugian. Belum lagi e-commerce juga membawa beberapa tantangan yang berkaitan dengan hak-hak konsumen, privasi data pribadi, sistem keamanan, kualitas produk, dan penyelesaian sengketa. Upaya untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Namun, UUPK kurang relevan dan membutuhkan rekonstruksi mengingat timbulnya masalah-masalah baru dalam e-commerce dan financial technology khususnya dalam menangani penyelesaian sengketa dan perlindungan konsumen pada pihak ketiga. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa penyelesaian sengketa konsumen di era digital menjadi tantangan besar sebab terdapat tumpang tindih kewenangan antarlembaga, khususnya BPSK dengan Kementerian Perdagangan RI. Hal ini dapat terjadi karena UUPK belum secara eksplisit mengatur tentang pembagian kewenangan antara BPSK dan Kementerian Perdagangan RI dalam penanganan sengketa konsumen dalam transaksi digital. Diperlukan penyempurnaan hak dan kewajiban serta tanggung jawab konsumen dan pelaku usaha sebagai langkah preventif dan memperjelas tanggung jawab pelaku usaha, juga mendorong penguatan kelembagaan yang berkorelasi dengan perlindungan konsumen.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025