Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan Penyuluhan hukum tentang perlindungan hukum bagi hak cipta karya seni dalam era digital di Indonesia bagi pekerja seni kota medan di dinas pariwisata kota medan . Permasalahan yang dihadapi adalah banyaknya karya seni dalam era digital yang kurang dalam pengawasan oleh dinas pariwisata kota medan. Dalam hal perlindungan hukum bagi pelaku karya seni dalam era digital perlu sekali dilakukan untuk menghindari permasalahan dikemudian hari. Hasil dari kegiatan ini, peserta dapat mengetahui dan memahami peran pelaku karya seni dalam era digital secara baik dan benar. Adanya rasa kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta dalam perlindungan hukum bagi pekerja karya seni dalam hal memberi kenyamanan kepada pekerja seni dalam era digital di Indonesia khususnya untuk diwilayah Kota Medan.
Copyrights © 2023