Pertambangan sangat memegang peran penting dalam perekonomian global, maupun nasional. Namun dalam implementasinya, negara sering dihadapkan pada kondisi dilematis antara pemanfaatan optimal dengan kerugian lingkungan dan sosial.Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif.Penegakan hukum sehubungan dengan adanya kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) ini yaitu dengan memaksimalkan fungsi dari sistem yang di dalamnya terdapat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yudikatif, Badan Peradilan dibantu oleh Advokat; dan yang Independen adalah Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak secara terorganisir untuk menegakkan hukum dengan cara menemukan, menghalangi, memulihkan, atau menghukum orang-orang yang melanggar undang-undang dan norma hukum yang mengatur masyarakat tempat anggota penegakan hukum tersebut berada.Walaupun istilah ini biasanya mencakup polisi, pengadilan, dan lembaga koreksi masyarakat, tetapi isitilah ini biasanya dipakai juga untuk orang-orang (termasuk mereka yang bukan anggota kepolisian resmi) yang secara langsung terlibat dalam patroli dan pengamatan untuk mencegah atau menggalangi dan menemukan aktivitas kriminal, dan untuk orang-orang yang menginvestigasi kejahatan dan menangkap pelaku kejahatan, baik secara individual atau dalam bentuk organisasi penegakan hukum, baik kepolisian maupun yang lainnya.Sesuai dengan aturan hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang yaitu Pasal 158 UU Minerba pihak aparat penegak hukum harus melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Polisi dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terdapat kendala dikarenakan akses ke tempat kejadian tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin yang sangat jauh dari pemukiman masyarakat sehingga hasil penyidikan yang tidak maksimal.
Copyrights © 2024