Rupbasan Kelas II Rengat sebagai salah satu UPT di bidang penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara, memainkan peran penting dalam menjaga barang bukti yang diperoleh dari berbagai tindak kejahatan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian yang mendalam mengenai tanggungjawab pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum tetap di Rupbasan Rengat, guna memastikan bahwa lembaga ini berfungsi dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk memperbaiki sistem pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum, agar dapat memaksimalkan sistem peradilan pidana. Selain itu, pengembalian barang bukti penting dilakukan guna memastikan keadilan bagi korban, serta mencegah potensi kerugian bagi negara. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum tetap di Rupbasan Rengat bahwa implementasi pengembalian barang bukti sering kali menghadapi kendala teknis dan administratif, terutama terkait keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur. Meskipun prosedur hukum telah ditetapkan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaksanaannya memerlukan upaya yang konsisten untuk memastikan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan putusan pengadilan. Pengawasan pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum tetap di Rupbasan Rengat bahwa pengawasan dalam proses ini juga memegang peranan penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Di Rupbasan Rengat, pengawasan internal dan eksternal perlu ditingkatkan agar setiap langkah dalam proses pengembalian barang bukti berjalan sesuai prosedur hukum. Namun, keterbatasan teknologi dan koordinasi antarlembaga masih menjadi hambatan yang perlu diatasi. Pertanggungjawaban pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum tetap di Rupbasan Rengat bahwa Rupbasan memiliki kewajiban penuh untuk menjaga barang bukti dalam kondisi baik selama penyimpanan dan memastikan barang tersebut dikembalikan sesuai dengan amar putusan pengadilan. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, tanggung jawab hukum dan moral harus ditegakkan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024