Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip non-diskriminasi dalam sengketa perdagangan internasional antara Indonesia dan Uni Eropa terkait industri kelapa sawit. Prinsip ini penting untuk mencegah diskriminasi terhadap produk impor, dan dalam sengketa ini, Indonesia harus membuktikan bahwa kebijakan Uni Eropa, seperti larangan minyak kelapa sawit dalam kebijakan RED II, diskriminatif dan tidak berbasis pada pertimbangan lingkungan objektif. Jika WTO memutuskan Uni Eropa melanggar prinsip non-diskriminasi, Indonesia dapat memperoleh dasar hukum untuk melindungi industri kelapa sawit dan memperkuat regulasi domestik terkait keberlanjutan. Selain itu, Indonesia perlu memperkuat kapasitas negosiasi, memperbaiki transparansi dalam regulasi, dan meningkatkan kerja sama internasional untuk memperkuat daya saing produk kelapa sawit di pasar global. Sengketa ini juga mendorong pentingnya dialog konstruktif untuk menciptakan keseimbangan antara perdagangan dan keberlanjutan.
Copyrights © 2025