Penelitian ini membahas penerapan bea masuk anti dumping dan anti subsidi terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia oleh Uni Eropa dalam perspektif hukum perdagangan internasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme dan dasar hukum yang digunakan oleh Uni Eropa dalam menetapkan kebijakan tersebut serta dampaknya terhadap industri baja Indonesia. Dalam kerangka hukum perdagangan internasional, penerapan bea masuk anti dumping dan anti subsidi dilihat dari perspektif World Trade Organization dan perjanjian-perjanjian yang relevan seperti General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement). Penelitian ini menemukan bahwa meskipun Uni Eropa berhak melindungi industri domestiknya, prosedur yang dilakukan harus mematuhi ketentuan WTO agar tidak melanggar prinsip perdagangan yang adil dan transparan. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menghadapi kebijakan bea masuk tersebut, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi kepentingan industri baja nasional. Hasil penelitian menunjukkan pentingnya diplomasi perdagangan yang lebih intensif dan penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa WTO dalam mengatasi masalah ini.
Copyrights © 2025