Aceh Utara merupakan salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Aceh. Sektor UMKM di kabupaten ini sedang berkembang pesat, terutama pada industri makanan dan minuman. Mayoritas penduduk melakukan usaha sebagai pekerjaan sampingan jika pendapatan dari penangkapan ikan tidak mencukupi kebutuhan pokoknya. Mendirikan wirausaha mandiri dipandang sebagai pilihan yang menguntungkan masyarakat. Kewirausahaan merupakan profesi yang berpotensi meningkatkan kualitas hidup sosial seseorang dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain. Besarnya potensi masyarakat Kabupaten Aceh Utara dalam bidang makanan dan minuman menjadi sebuah kenyataan. Namun sebagian besar dari mereka hanya beroperasi di tingkat lokal dan belum memanfaatkan teknologi pengolahan dan strategi pemasaran yang memadai. Kebersihan dan kesesuaian produk yang dijual juga sering terabaikan, belum lagi sertifikasi halal produk yang terdaftar di BPOM. Sebagai negara yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam, permintaan terhadap produk halal pun semakin meningkat. Hal ini menyebabkan meningkatnya permintaan sertifikasi halal terhadap produk tertentu, terutama dari kalangan umat Islam yang ingin memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi memenuhi standar halal Islam. Membantu produsen makanan dan produsen produk lainnya dalam memahami dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal melalui kegiatan pendampingan dapat menjadi topik yang relevan dan bermanfaat. Hasil yang diperoleh dari kegiatan pendampingan tersebut antara lain terdapat lebih dari 10 usaha yang terdaftar di wilayah Aceh Utara, mulai dari pedagang makanan dan minuman melengkapi data permohonan, kemudian mengajukan sertifikasi halal dengan surat pernyataan dari pemilik usaha yang dibantu oleh pendamping PPH.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024