Penelitian ini menganalisis peran Mahkamah Internasional (ICJ) dalam penyelesaian sengketa antar negara di kawasan Asia Tenggara, dengan fokus pada dua masalah utama: yurisdiksi ICJ dan kepatuhan terhadap keputusan ICJ. Penelitian menggunakan metode penelitian pustaka dengan mengkaji dokumen hukum, literatur ilmiah, dan kasus-kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masalah yurisdiksi sering menjadi hambatan utama karena negara-negara di kawasan ini enggan mengakui yurisdiksi ICJ secara sukarela. Selain itu, kepatuhan terhadap keputusan ICJ sangat dipengaruhi oleh faktor politik, ekonomi, dan tekanan domestik. Studi kasus seperti sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan memperlihatkan bahwa kesediaan politik dan hubungan bilateral yang baik dapat mendukung kepatuhan terhadap keputusan ICJ. Sebaliknya, ketidakpatuhan dalam sengketa Laut Cina Selatan menunjukkan kompleksitas dalam implementasi keputusan internasional. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kesadaran hukum, deklarasi opsional yang lebih luas, dan pengembangan mekanisme regional untuk meningkatkan efektivitas ICJ di Asia Tenggara. Kata kunci: Mahkamah Internasional, yurisdiksi, kepatuhan
Copyrights © 2024