Penelitian ini menganalisis kritik terhadap implementasi Omnibus Law dalam sistem hukum Indonesia dari perspektif hukum tata negara, dengan fokus pada dua masalah utama: prosedur legislasi dan partisipasi publik serta dampak Omnibus Law terhadap prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Prosedur legislasi yang tidak transparan dan minim partisipasi publik menimbulkan masalah legitimasi hukum dan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses legislasi. Selain itu, beberapa ketentuan dalam Omnibus Law memberikan wewenang besar kepada pemerintah untuk mengubah peraturan tanpa proses legislasi yang ketat, serta mengorbankan hak-hak pekerja dan lingkungan, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan transparansi dan keterbukaan dalam proses legislasi, perlindungan hak-hak pekerja dan lingkungan, serta peningkatan partisipasi publik untuk memastikan undang-undang yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum tata negara.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024