PPM ini bertujuan untuk: (1) Meningkatkan pemahaman dan implementasi nilai-nilai budaya anti korupsi sebagai upaya pembentengan diri dari perilaku koruptif; (2). Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Mitra Aparatur Pemerintahan Desa tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (3). Meningkatkan kemampuan Mitra dalam menyampaikan ide pemikiran kegiatan terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi pada pemerintahan desa. Desa Tangkit Baru Kecamatan Sungai Gelam merupakan mitra pengusul dalam Program Kegiatan Ipteks bagi Masyarakat yang dapat diberdayakan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi pada pemerintahan desa. Permasalahannya sebagai berikut: Permasalahan dapat diidentifikasi sebagai berikut: (1) Mitra belum mengetahui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; (2) Mitra belum memahami isi dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; (3) Belum adanya Program Desa maupun Kecamatan dalam upaya pencegahan secara dini tindak pidana korupsi pada Pemerintahan Desa. Kesimpulan: bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan yang diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang materi kegiatan. Yaitu adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang isi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copyrights © 2024