Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 12 No. 1 (2023): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum

Human Trafficking, Kejahatan Transnasional Dalam Prespektif Prinsip Nasional Aktif Di Indonesia

Prasada, Dewa Krisna (Unknown)
Nandari, Ni Putu Sawitri (Unknown)
Ari Rama, Bagus Gede (Unknown)
Mahadewi, Kadek Julia (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2023

Abstract

Kejahatan transional sudah menjadi ancaman yang berskala besar di setiap negara-negara di dunia, tak terkecuali di Indonesia sendiri. Kejahatan Transnasional lebih lanjut jikat dilihat dari Deklarasi ASEAN di Manila tahun 2017 mengkategorikan human trafficking sebagai salah satu kejahatan transional. Kajian ini berfokus pada metode yuridis normatif (normative legal research), dengan menelaah bahan-bahan yang bersumber pada bahan kepustakaan. Dalam kajian ini akan dilihat beberapa permasalahan yang perlu dibahas, antara lain apakah sudah ada ratifikasi trafficking in person atau human trafficking dalam hukum positif di Indonesia? dan bagaimana sanksi terhadap sindikat perdagangan manusia berdasarkan prinsip nasional aktif di Indonesia? Tujuan dari dibuatnya riset mengenai kejahatan transional dalam kejahatan perdagangan manusia ini jika dilihat secara arti luas agar masyarakat tau bentuk-bentuk modus sindikat-sindikat yang memberikan tawaran menjadi TKI yang legal namun dibalik itu terdapat niat jahat. Kajian ini berfokus pada metode yuridis normatif (normative legal research), dengan menelaah bahan-bahan yang bersumber pada bahan kepustakaan. Hasil pembahasan dari kajian ini yaitu Indonesia sebagai negara hukum sudah meratifikasi beberapa instrument hukum internasional ke dalam hukum positif, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia). Dalam penerapan prinsip nasional aktif terhadap pelaku tindakan human trafficking Pasal 5 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sudah menentukan bahwa Indonesia memeiliki kewenangan terhadap warga negaranya yang melakukan tindak pidana di luar wilayah yurisdiksinya.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jurnalhukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Fundamental Universitas Muhammadiyah Bima ini merupakan bagian yang memuat standar dalam penulisan jurnal, Jurnal fundamental dapat dijadikan wadah menulis untuk terbitan berkala atau dua kali dalam satu Tahun, yaitu pada Bulan Januari-Juni dan Juli-Desember setiap tahunnya. Tidak saja dosen ...