Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat
Vol. 6 No. 1 (2025): Volume 6 No. 1 Tahun 2025

ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN

Laila Suhada (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Faisar Ananda (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Irwansyah Irwansyah (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
28 Jan 2025

Abstract

Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antara pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual. Di samping itu perkawinan merupakan sarana yang terbaik untuk mewujudkan rasa kasih sayang sesama manusia dari padanya dapat diharapkan untuk melestarikan proses historis keberadaan manusia dalam kehidupan di dunia ini yang pada akhirnya akan melahirkan keluarga sebagai unit kecil sebagai dari kehidupan dalam masyarakat. Artikel ini mengkaji berbagai asas-asas hukum perkawinan  yang telah termaktub di dalam Undanga-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mana setaip asas-asas tersebut harus dilaksnakan oleh setiap warga Negara Indonesia agar tujuan dari perkawinan tersebut dapat tercapai dengan baik dan layak tanpa ada unsur intimidasi terhadap pihak manapun , serta metode pendekatan yang digunakan untuk menyesuaikan dengan kondisi modern. Dengan menggunakan metode kualitatif  dan analisis deskriptif, penelitian ini berfokus pada penerapan asas-asas hukum perkawinan di Indonesia.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

cdj

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Health Professions Public Health

Description

ommunity Development Journal : Jurnal Pengabdian masyarakat di terbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Pahlawan yang berisikan tentang hasil-hasil kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat berupa penerapan berbagai bidang ilmu diantaranya Kesehatan, ...