Tanah memiliki kedudukan yang istimewa dalam kehidupan masyarakat adat di Indonesia dan untuk mewujudkan tertib hukum dalam kepemilikan tanah maka pendaftaran tanah tanah adat menjadi suatu keharusan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengetahui pendaftran tanah adat ditinjau dari perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder sedangkan analisa data dilakukan secara kualitatif. Kedudukan tanah adat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 adalah termasuk dalam pendaftaran tanah yang berasal dari hak pengelolaan yang diatur pada Pasal 5 ayat (2). Pelaksanaan pendaftaran terhadap tanah adat adalah sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) lebih aktif mensosilisasikan tentang pentingnya pendaftaran tanah adat dan agar masyarakat adat lebih memahami tentang pentingnya pendaftaran tanah adat.
Copyrights © 2024