Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 merupakan lembaga penyelenggara pemilu dalam hal pengawasan pemilu. Bawaslu ini bersifat independen dan tetap, serta dikuatkan lagi oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010 sebagai lembaga mandiri yang setara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang dalam menjaga demokrasi pada pemilihan legislatif tahun 2024. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan metode studi pustaka. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang masih saja mengalami berbagai hambatan dalam menjaga demokrasi pada pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta belum maksimal dalam melaksanakan kewenangannya dalam sistem hukum pemilihan umum atau pemilihan legislatif terutama dalam hal politik uang. Saran yang diperlukan untuk pemerintah dan DPR yaitu mengamandemen sistem hukum pemilu dengan menambah waktu yang diberikan untuk Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa, Bawaslu bertransformasi menjadi lembaga peradilan pemilu yang mempunyai putusan yang final dan mengikat, serta jumlah personil dan sumber daya manusia di Bawaslu perlu ditambah.
Copyrights © 2025