Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PEMBAHARUAN SISTEM HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN Utama, Zain Arfin; Asokawati, Dewinta
Synergy : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol 2 No 01 (2024): Synergy : Jurnal Ilmiah Multidisiplin
Publisher : PT. Naureen Digital Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peraturan kominfo ,Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No 5 tahun 2020 pada BAB III pasal 9 ayat 3 dimana sistem elektroniknya tidak diperbolehkan terdapat informasi dan dokumen yang dilarang. Akan tetapi, masih banyak ditemukan situs maupun aplikasi yang disalahgunakan oleh seseorang untuk mencari keuntungan pribadi sehingga melanggar peraturan perundang-undangan maupun norma yang berlaku saat ini. Sehingga perlu adanya sistem atau pedoman yang tegas demi meminimalisir tindak pidana. Permenkominfo mempunyai beberapa kelemahan khususnya pelanggaran terhadap hak asasi manusia bagi para penggunanya, hal tersebut fokus pada tiga hal. Pertama, kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat. Kedua, moderasi konten dalam sistem elektronik. Ketiga, pemberian akses sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum pidana. Penelitian ini memiliki tujuan untuk berkontribusi terhadap pembaharuan system hokum dimana aplikasi online saat ini dianggap telah menjamur di sekitar masyarakat sehingga meresahkan terkhusus para generasi muda sebagai penerus bangsa. Para penyelenggara aplikasi/aplikator belum dapat memberikan filterisasi terhadap keamanan penggunaan yang dimana aplikasi online saat ini dapat diakses oleh berbagai kalangan dari segala umur. Sehingga harapan kedepannya pembaharuan system hokum ini dapat meminimalisir suatu kejahatan dalam penyalahgunaan aplikasi online saat ini dan akan datang. Penulisan penelitian ini dilakukan secara pendekatan secara yuridis normative, yang melakukan penelitian dengan bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini disebut juga sebagai penelitian hukum doctrinal berdasarkan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach). Pertama sebagai sumber datanya hanyalah data sekunder (data kepustakaan). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa (1) pengaturan sistem hukum terhadap aplikasi online terdapat dalam Permenkominfo No. 50 Tahun 2020 dan di dukung oleh beberapa aturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan yang telah diatur mempunyai beberapa kelemahan dalam pelaksanaan dan penegakan hokum dalam melakukan control system terhadap para aplikator (2) pembaharuan system hokum di masa depan diharapkan dapat lebih mengedepankan bagaimana penerapan substansi hokum yang teratur agar dapat dilaksanakan oleh lembaga yang berwenang secara struktur tanpa mengabaikan nilai-nilai dan budaya masyarakat agar tercipta kesadaran masyarakat dalam melakukan control social yang berkepanjangan Saran kepada lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif perlu mempertimbangkan mekanisme aturan ketat dalam upaya penyelenggaraan system transaksi elektronik yang akan beredar di masyarakat, selain perlunya kesadaran dari masyarakat umum dalam konsumsi konten negative dalam aplikasi online, diperlukan juga dalam pengawasan pemerintah untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs atau aplikasi online yang saat ini berbau konten negative baik secara pornografi,dll. Sehingga hal tersebut dapat dilakukan sebagai upaya pencegahan secara berkala oleh pemerintah setiap bulanan atau tahunan guna meminimalisir konsumsi publik oleh masyarakat.
Problematika Waithood Sebagai Upaya Kontrol Sosial Terhadap Persoalan Perkawinan Dalam Menekan Angka Kemiskinan Asokawati, Dewinta; Utama, Zain Arfin
Judge : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 02 (2024): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v5i02.620

Abstract

Seiring dengan perkembangan zaman, manusia di seluruh belahan dunia juga mengalami perubahan yang signifikan. Perubahan yang terjadi baik dari segi Teknologi, Peraturan yang berlaku, Pola perilaku dan tentunya mengenai Perkawinan. Pada dasarnya menusia merupakan makluk sosial yang membutuhkan orang lain dalam kesehariannya, dan manusia sendiri kodratnya saling bergantung satu sama lain. Sehingga perkawinan dianggap penting dalam membangun sebuah hubungan. Bagi masyarakat Indonesia, seseorang yang sudah menikah dianggap sebagai prestasi atau prestasi. Namun, pada masa ini muncullah suatu tren yang dikenal sebagai tren “ Waithood ” atau dalam bahasa Indonesia terjadi dengan tertundanya pernikahan, karena beberapa faktor. Menurut hasil laporan Badan Pusat Statistik Indonesia, pada tahun 2023 terdapat 1,58 juta pernikahan di dalam negeri, yang mana angka ini mengalami penurunan sebanyak 7,51% dibandingkan tahun 2022. laporan ini merupakan angka yang paling rendah dalam rentang waktu 10 tahun terakhir. Dengan adanya Tren Waithood , tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tren Waithood dan apakah tren waithood ini bisa dijadikan kotrol sosial dalam menekan angka kemisikinan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder dan dianalisis menggunakan analisis deskriptif.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Menjaga Demokrasi Dari Money Politic Terhadap Pemilihan Legislatif Semarang Tahun 2024 Chabib F, Muhamad; Tria Noviantika; Utama, Zain Arfin
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 01 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i01.1038

Abstract

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 merupakan lembaga penyelenggara pemilu dalam hal pengawasan pemilu. Bawaslu ini bersifat independen dan tetap, serta dikuatkan lagi oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010 sebagai lembaga mandiri yang setara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang dalam menjaga demokrasi pada pemilihan legislatif tahun 2024. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan metode studi pustaka. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang masih saja mengalami berbagai hambatan dalam menjaga demokrasi pada pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta belum maksimal dalam melaksanakan kewenangannya dalam sistem hukum pemilihan umum atau pemilihan legislatif terutama dalam hal politik uang. Saran yang diperlukan untuk pemerintah dan DPR yaitu mengamandemen sistem hukum pemilu dengan menambah waktu yang diberikan untuk Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa, Bawaslu bertransformasi menjadi lembaga peradilan pemilu yang mempunyai putusan yang final dan mengikat, serta jumlah personil dan sumber daya manusia di Bawaslu perlu ditambah.
Analisis Viktimologis Terhadap Prosedur Izin Aborsi pada PP No 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Juncto No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Utama, Zain Arfin; Asokawati, Dewinta
Judge : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 02 (2024): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v5i02.961

Abstract

Problematikanya terdapat pada korban apabila ternyata korbannya anak akan menimbulkan permasalahan mental dan traumatik yang membuat seseorang takut untuk menceritakan kepada orangtua, bahkan yang sangat disayangkan adalah pelakunya ternyata dari keluarga atau kerabat dekat sendiri. Hal ini dapat dikatakan sebagai perkosaan inces atau sedarah. Perilaku seorang korban yang cenderung menutup diri dapat membuat keterlambatan dalam penanganan aborsi. Secara viktimologis dapat dikatakan sebagai viktimisasi sekunder (Secondary Victimzation) atau korban telah menjadi korban akibat dari sebuah reaksi lingkungan yang tidak jauh dari tempat tinggal. Pelaksanaan aborsi dapat dilakukan dengan mengikuti segala komponen prosedural perihal aborsi yang ditetapkan undang-undang, secara hukum aborsi yang dilakukan tanpa izin atau prosedur ketetapan akan mengakibatkan pelanggaran hukum yang telah di atur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Peraturan Pemerintah dan Undang-undang berkaitan dengan kesehatan. Prosedur izin aborsi tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan prosedur izin aborsi dan Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Peraturan tersebut sebagai bagian tindakan legal yang diperbolehkan oleh hukum untuk mengurangi praktik ilegal di lingkungan sekitar serta dapat mengakibatkan permasalahan medis.