Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Menjaga Demokrasi Dari Money Politic Terhadap Pemilihan Legislatif Semarang Tahun 2024 Chabib F, Muhamad; Tria Noviantika; Utama, Zain Arfin
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 01 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i01.1038

Abstract

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 merupakan lembaga penyelenggara pemilu dalam hal pengawasan pemilu. Bawaslu ini bersifat independen dan tetap, serta dikuatkan lagi oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010 sebagai lembaga mandiri yang setara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang dalam menjaga demokrasi pada pemilihan legislatif tahun 2024. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan metode studi pustaka. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang masih saja mengalami berbagai hambatan dalam menjaga demokrasi pada pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta belum maksimal dalam melaksanakan kewenangannya dalam sistem hukum pemilihan umum atau pemilihan legislatif terutama dalam hal politik uang. Saran yang diperlukan untuk pemerintah dan DPR yaitu mengamandemen sistem hukum pemilu dengan menambah waktu yang diberikan untuk Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa, Bawaslu bertransformasi menjadi lembaga peradilan pemilu yang mempunyai putusan yang final dan mengikat, serta jumlah personil dan sumber daya manusia di Bawaslu perlu ditambah.
Model Ketenagakerjaan Pekerja Platform Fadhlulloh, Qolbi Hanif; Utama, Zain Arfin; Chabib F, Muhamad; Aji, Pandam Bayu Seto
Citizen : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol. 5 No. 5 (2025): CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia
Publisher : DAS Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53866/jimi.v5i5.1010

Abstract

Perkembangan ekonomi digital telah membentuk model ketenagakerjaan berbasis platform yang menggeser struktur hubungan kerja konvensional. Kondisi ini menimbulkan ketidakseimbangan antara fleksibilitas teknologi dan pemenuhan hak normatif pekerja. Penelitian ini bertujuan menelaah ketidaksesuaian antara norma yang berlaku dengan kondisi faktual hubungan kerja pekerja berbasis platform. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan analisis kualitatif. Sumber data di peroleh melalui studi kepustakaan dengan sumber primer seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan peraturan turunannya, serta bahan hukum sekunder berupa literatur akademik dan kajian perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan kerja dengan ekosistem platfom menimbulkan ketergantungan ekonomi yang bergantung pada penilaian algoritmik yang fluktuatif. dan pengawasan sepihak yang secara faktual memenuhi unsur hubungan kerja, tetapi belum diakui secara normatif. Kebijakan internal kurang transparan, Regulasi ketenagakerjaan belum memuat pengakuan eksplisit terhadap karakteristik kerja berbasis aplikasi. Hak normatif seperti jaminan sosial, upah minimum, serta pengaturan jam kerja belum terjangkau oleh pekerja platform. Oleh karena itu, diperlukan perumusan model ketenagakerjaan pekerja platform yang menjamin keseimbangan antara fleksibilitas ekonomi digital dan perlindungan hak dasar pekerja melalui prinsip keadilan. Kesimpulannya adalah model kerja berbasis platform membentuk pola ketenagakerjaan baru yang tidak sepenuhnya sejalan dengan konstruksi hubungan kerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Fakta operasional memperlihatkan subordinasi algoritmik, ketergantungan ekonomi, dan pengawasan sepihak yang memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah, meskipun secara kontraktual pekerja ditempatkan sebagai mitra.