Ninik Mamak memiliki peran sentral dalam menjaga ketertiban sosial dan menyelesaikan sengketa di masyarakat adat Minangkabau. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan pengaruh hukum positif, peran ini mengalami tantangan dalam praktik penyelesaian sengketa di Nagari. Pengabdian kepada masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk memperkuat kembali kapasitas Ninik Mamak dalam menyelesaikan konflik berbasis kearifan lokal, dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat. Penguatan peran Ninik Mamak dalam menyelesaikan sengketa berbasis kearifan lokal merupakan langkah strategis untuk mempertahankan harmoni sosial dan memperkuat sistem hukum adat yang sejalan dengan nilai-nilai masyarakat Minangkabau. Oleh karena itu, perlu dilakukan sinergi antara hukum adat dan hukum positif, serta pendampingan berkelanjutan bagi para pemangku adat agar sistem penyelesaian sengketa tetap relevan dalam menghadapi dinamika sosial yang terus berkembang.
Copyrights © 2025