Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, menghadapi tantangan serius dalam mengelola dan melindungi ekosistemnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum lingkungan dalam mengatasi kerusakan ekosistem di Indonesia dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum lingkungan yang komprehensif, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala seperti koordinasi antar lembaga yang lemah, kewenangan yang tumpang tindih, dan keterbatasan kapasitas penegakan hukum. Partisipasi masyarakat dalam pemantauan lingkungan belum optimal, dengan tingkat penyelesaian keluhan yang rendah. Instrumen ekonomi dalam penegakan hukum lingkungan perlu ditingkatkan untuk meningkatkan efektivitasnya. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan partisipasi masyarakat, dan optimalisasi penggunaan teknologi modern dalam penegakan hukum lingkungan.
Copyrights © 2025