Desa Tanjung Dayang Selatan merupakan Desa yang memiliki potensi peningkatan ekonomi dengan pengelola BUM Desa USAHA MAJU BERSAMA. Sejak Peraturan Pemerintah (Perpu) tahun 2021 Nomor 11 terhitung mulai tanggal 02 Februari 2021, Badan Usaha Milik Desa, harus memiliki badan hukum yang disesuaikan dengan Perpu tersebut, 1 (satu) tahun sejak peraturan ini diundangkan. Sampai dengan Agustus 2022 BUM Desa Desa Tanjung Dayang selatan belum Menyusun dokumen persayaratan untuk mendaftarkan badan hukumnya. Hal tersebut sulit untuk direalisasikannya karena pengelola yakni sumber daya manusia (SDM) BUM DESA masih memiliki pengetahuan dan waktu terbatas. Berdasarkan permasalahan ini maka Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Muhammadiyah Palembang angkatan ke-58, dosen Fakultas Ekonomi, dan pengelola BUM Desa di Desa Tanjung Dayang Selatan bekerja sama untuk membantu menyusun dokumen dan mendaftarkan badan hukum BUM DESA. Solusi yang ditawarkan yaitu melakukan Pendampingan Penyusunan Dokumen bersama pengelola BUM DESA.
Copyrights © 2024