Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dan menjabarkan tentang dasar dasar kaidah norma hukum tentang fenomena chield free yang didasarkan oleh sebab adanya perjanjian kawin (dimana tidak ingin mempunyai anak), secara hukum yang namanya perjanjian kawin pada dasarnya mengatur tentang perjanjian mengenai harta perkawinan sebelum dilangsungkan suatu perkawinan, tetapi justru hal ini tentang perjanjian tidak mempunyai anak sebelum perkawinan. Dalam perspektif pandangan manusia penting untuk diingat bahwa, pada hakekatnya perkawinan adalah pilihan dari masing masing orang, apakah akan memilih melakukan perkawinan atau tidak? menurut aturan /kaidah apapun tidak ada keharusan untuk melaksanakan suatu perkawianan, semuanya tergantung dari yang bersangkutan. Metode yang digunakan untuk menguraikan tentang tujuan yaitu dengan menggunakan metode yuridis berdasarkan studi pustaka diantaranya buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan website, yang mengulas tentnag referensi hukum, referensi agama, dan referensi adat istiadat tentang perjanjian kawin dengan childfree. Sebagai kesimpulan bahwa secara legalitas pada dasarnya childfree kalau dilihat dari aspek hukum bahwa perjanjian kawin yang melanggar kepatutan dan tidak berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak tidak diperbolehkan. Sehingga ketika obyek perjanjiannya menyangkut childfree sepanjang tidak bertentangan dengan etika dan kesepakatan diperbolehkan, meskipun di dalam perjanjian kawin yang ada dalam hukum tidak ditentukan secara spesifik. Karena di dalam pernjanjian kawin yang menjadi obyek hukumnya adalah menyangkut harta kekayaan yang dibawa oleh calon istri maupun istri, sebelum perkawinan dilaksanakan (Obyek perjanjian kawin bukanlah anak).
Copyrights © 2024