Tujuan dilakukannya Pengabdian Pada Masyarakat ini adalah Untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan hukum dan meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap hukum terutama tentang Itsbat Nikah di Desa Jeruk Agung, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen. Di dalam melaksanakan kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat yang mengangkat topik “ Itsbat Nikah” di Desa Jeruk Agung, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen ini, tim Pengabdian Pada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto, menawarkan solusi yang berupa konsultasi dan pendampingan bagi Masyarakat. Konsultasi dan pendampingan ini diusahakan dilakukan secara terencana dan berkelanjutan dengan melibatkan akademisi yang membidangi topik tersebut. Pengabdian kepada Masyarakat ini, memperoleh tanggapan yang positif dari warga masyarakat. Sebelum Penyuluhan Hukum dilakukan dilakukan, lebih dahulu peserta penyuluhan diberikan pretest dan diakhir penyuluhan dilakukan posttest. Kesimpulan : Sebelum dilakukan penyuluhan hukum banyak yang belum tahu tentang Itsbat Nikah, namun setelah dilakukan penyuluhan hukum tentang Itsbat Nikah, mengetahui Itsbat nikah sebagai suatu permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Itsbat nikah adalah penetapan atas perkawinan seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri yang sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama Islam, yaitu sudah terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Tetapi perkawinan yang terjadi sebelumnya ini belum atau tidak dicatatkan ke pejabat yang berwenang. Melalui itsbat nikah, perkawinan menjadi sah dalam agamanya, kepastian hukum, sehingga akibat hukum adanya pencatatan perkawinan adalah perkawinan dianggap sah, baik menurut agama dan kepercayaan masing-masing maupun sah menurut hukum karena sudah di catat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. Status anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut mempunyai hubungan perdata baik dengan ibu dan ayahnya, sehingga menimbulkan hak waris mewarisi bagi anak dengan orang tuanya (ayahnya). Peserta penyuluhan hukum yang dilaksanakan di desa Jeruk Agung Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen menghendaki adanya Penyuluhan Hukum lebih lanjut untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum bagi masyarakat didesanya masing-masing.
Copyrights © 2025