Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli akun game online Mobile Legends Bang Bang dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mekanisme jual beli akun game online Mobile Legends Bang Bang di Kecamatan Wonomulyo melibatkan beberapa tahapan. Proses transaksi umumnya diawali dengan penawaran akun melalui media sosial atau forum game, dilanjutkan dengan negosiasi harga dan verifikasi keaslian akun. Transaksi dapat dilakukan secara online atau tatap muka, dengan durasi proses berkisar antara 1-3 hari. Dari perspektif hukum Islam, transaksi ini umumnya memenuhi rukun jual beli (penjual, pembeli, objek transaksi, dan ijab qabul), tetapi terdadat gharar.
Copyrights © 2024