Penelitian ini mengkaji tentang “Prosesi perkawinan angkap di Kampung Pining Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh”. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan etnografi, teknik pengumpulan datanya yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Prosesi perkawinan di Kampung Pining terdiri dari tahap permulaan berupa: resek, rese, kono, dan tahap pelaksanaan berupa: nginte, beguru, naik rempele dan mah bai. Makna dalam prosesi perkawinan angkap  yaitu: 1. resek bermakna keinginan orang tua untuk melanjutkan kehidupan baru bagi anaknya. 2. Telangke (perantara) bermakna penghubung kedua keluarga mengenai tentang perjodohan. 3. Ikat lidah bermakna  agar calon pengantin tidak ingkar janji terhadap perjanjian. 4. Penyerahan mahar bermakna bukti berlanjutnya tahap pelaksanaan perkawinan. 5. Pemberian nasehat bermakna doa selamat bagi pengantin 6. Alang-alang bermakna rombongan keluarga pengantin laki-laki telah sampai tujuan 7. Air putih bermakna suci dalam membanagun kehidupan. Benda dalam prosesi perkawinan angkap yaitu: Batil bersap (cerana beserta perlengkapan sirih) bermakna pembuka pembicaraan dan penghormatan terhadap tamu yang hadir. Oros senare (beras 1 liter) bermakna sebagai penghidupan baik. Biji-bijian bermakna semoga pengantin berketurunan baik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023