Abstract: The application of the primum remedium principle in criminal law policy means that criminal law is used as the main option in law enforcement. The application of the primum remedium principle in criminal law policy can be seen in Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. The results of the study show that the criminal law policy through the application of the primum remedium principle in environmental crimes based on positive law places criminal law as the main option in prosecuting environmental violations, with the aim of providing a deterrent effect on the perpetrators. This study analyzes the application of this principle in the context of environmental law enforcement in Indonesia. The results of the study show that although criminal law is important for providing a deterrent effect, the application of this principle has not been fully effective in dealing with environmental crimes seen from several conditions such as B3 waste which clearly pollutes the environment, but the application of this principle is not always appropriate because law enforcers often take administrative enforcement first. Keyword: Primum Remedium, Legal Policy, Environment Abstrak: Penerapan asas primum remedium dalam kebijakan hukum pidana berarti hukum pidana digunakan sebagai pilihan utama dalam penegakan hukum. Penerapan asas primum remedium dalam kebijakan hukum pidana dapat dilihat dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup. Hasil penelitian menujukkan bahwa kebijakan hukum pidana melalui penerapan asas primum remedium dalam tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan hukum positif menempatkan hukum pidana sebagai pilihan utama dalam menindak pelanggaran lingkungan hidup, dengan tujuan memberikan efek jera terhadap pelaku. Penelitian ini menganalisis penerapan asas tersebut dalam konteks penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun hukum pidana penting untuk memberikan efek jera penerapan asas tersebut belum sepenuhnya efektif dalam menangani kejahatan lingkungan hidup dilihat dari beberapa kondisi seperti limbah B3 yang jelas mencemari lingkungan namun penerapan asas ini tidak selalu tepat karena penegak hukum sering kali menempuh penegakan administrasi terlebih dahulu. Kata kunci: Primum Remedium, Kebijakan Hukum, Lingkungan Hidup
Copyrights © 2025