Penelitian ini berjudul "Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit Bank Tanpa Agunan dari Perspektif Hukum Indonesia." Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 1 butir 11 mendefinisikan kredit sebagai penyediaan dana atau klaim yang memiliki nilai serupa, yang diberikan berdasarkan kesepakatan antara bank dan pihak lain, dengan kewajiban bagi peminjam untuk melunasi utang dalam jangka waktu tertentu beserta bunga. Ditinjau dari jaminannya, kredit dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu kredit dengan jaminan dan kredit tanpa jaminan (tanpa agunan). Kehadiran kredit tanpa agunan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses dana yang cepat dan mudah. Jenis kredit ini menjadi solusi bagi individu yang ingin mengajukan pinjaman namun tidak memiliki jaminan. Namun, meskipun memberikan kemudahan bagi nasabah, kredit tanpa agunan memiliki risiko tinggi bagi bank, terutama dalam hal kredit macet. Kredit macet tanpa agunan terjadi ketika debitur, baik individu maupun organisasi, gagal memenuhi kewajibannya untuk membayar utang sesuai dengan perjanjian, meskipun tidak memerlukan jaminan. Oleh karena itu, pemberian kredit tanpa agunan harus melalui proses evaluasi yang mendalam untuk menilai karakter, kemampuan finansial, modal, prospek usaha, dan kondisi ekonomi calon debitur.
Copyrights © 2025