Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang bagaimana desentralisasi kewenangan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil oleh pemerintah pusat dan daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembagian kewenangan kepada pemerintah daerah sebagai daerah otonom bukan berarti pemerintah pusat tidak memiliki akses untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Oleh karena alasan demikian itulah yang membuka ruang dan waktu untuk melakukan intervensi dalam pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di daerah termasuk urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Copyrights © 2020