Indonesia sebagai negara agraris menempatkan tanah sebagai hal yang sangat penting, karena merupakan sumber kesejahteran, kemakmuran dan kehidupan bagi manusia, Penelitian ini bertujuan untuk: Mengetahui mekanisme penerbitan dan peralihan hak atas tanah sejak tahun 1988 dan Untuk mengetahui serta menganalisis dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara No.1638 K/Pdt/2010. Jenis Penelitian ini adalah Normatif, Hasil penelitian ini menunjukan bahwa proses jual beli tanah yang ironisnya sertifikat tanah yang terbit terlebih dahulu daripada akta jual beli tanah, padahal sudah jelas tertuang didalam pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah bahwa peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat di daftarkan jika dapat dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Copyrights © 2021