Penelitian ini berangkat dari ketertarikan peneliti mengenai perbedaan pendapat Imam al-Nawawi dikalangan ulama Al- SyÄfi’iyyah dalam menetapkan hukum penyebab gugurnya had karena alasan taubatnya pelaku tindak pidana pencurian. Peneliti berupaya untuk melakukan kajian dan analisis sejauh mana dalil hukum serta metode penalaran hukum yang digunakan oleh Imam al-Nawawi dalam menetapkan pendapatnya. Penelitian ini merupakan kajian kepustakaan (libry research), menggunakan pendekatan normatif yuridis dengan sifat penelitian deskritif-analisis. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa gugurnya ḥad potong tangan karena taubat harus memenuhi syarat yaitu pencuri belum ditangkap penguasa dan ia memperbaiki diri. Dalil dan metode istinbÄá¹ yang digunakan ImÄm al-NawawÄ« dalam menetapkan taubat sebagai penghapus ḥad tindak pidana pencurian mengacu pada QS. al-Maidah [5] ayat 38-39 dan QS. al-Maidah [5] ayat 33-34. ImÄm al-NawawÄ« menggunakan dalil hadis riwayat Imam Malik mengenai Zubair bin Awam meminta agar pencuri yang belum sampai kepada sultan untuk diberi ampunan. Mengikuti dalil-dalil yang digunakan ImÄm al-NawawÄ«, maka ImÄm al-NawawÄ« menggunakan metode ta’lÄ«lÄ« (penemuan illat hukum) melalui pendekatan qiyas yaitu menganalogikan kasus taubat pencuri dengan taubat pelaku begal dan pemberontak.
Copyrights © 2022