Perkembangan teknologi informasi pada era Revolusi Industri 5.0 berdampak pada segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali merambah pada sistem persidangan di pengadilan. Salah satu dampak besar tersebut adalah diterapkannya inovasi persidangan elektronik atau e-litigasi menggunakan aplikasi e-court dalam peradilan Indonesia dengan tujuan mewujudkan sistem pelayanan yang lebih cepat, sederhana dan biaya ringan. Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi implementasi persidangan elektronik dalam perkara perdata di Pengadilan Agama Tondano. Penelitian ini dapat bermanfaat untuk bahan evaluasi dalam rangka penyempurnaan kebijakan penerapan e-court pada masa mendatang di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan Pengadilan Agama Tondano telah berhasil mengimplementasikan sistem persidangan elektronik (e-court) secara baik sesuai dengan regulasi, kendala yang dihadapi mampu diidentifikasi dan diselesaikan dengan menggunakan strategi yang relevan untuk diterapkan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Copyrights © 2025