Anak memiliki kedudukan penting dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka anak harus mendapatkan hak-haknya baik secara natural maupun secara konstitusi. Perlindungan terhadap pemenuhan hak anak tidak boleh berhenti sewaktu hubungan orang tuanya masih harmonis akan tetapi juga tetap harus dilakukan ketika orang tuanya bercerai bahkan perlindungan tersebut harus terus dilakukan sampai anak tumbuh kembang menjadi manusia dewasa. Salah satu hak anak yang perlu dilindungi adalah hak anak atas harta bersama pasca perceraian orang tuanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkomparisi pengaturan dan implementasi upaya perlindungan hak anak atas harta bersama di Indonesia dan Malaysia. Manfaat dari penelitian ini adalah dapat digunakan oleh para hakim dan pemerintah sebagai salah satu referensi dalam melakukan kebijakan terhadap perlindungan hak anak atas harta bersama pasca perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan menggunakan metode analisis deskriptip. Hasil penelitian menunjukkan di Indonesia belum ada pengaturan khusus tentang perlindungan hak anak atas harta bersama pasca perceraian sedangkan di Malaysia sudah diatur. Adapun implementasi perlindungan hak anak atas harta bersama di Indonesia dilakukan pada putusan-putusan pengadilan sedangkan di Malaysia telah dilakukan melalui Badan Sokongan Keluarga (BSK).
Copyrights © 2025