Riset ini dilatarbelakangi bahwa la dharara wa la dhirar adalah sesuatu hal yang berkenaan dengan perbuatan yang tidak boleh merugikan diri sendiri ataupun orang lain, sehingga oleh karenanya hukum tersebut sesuai dengan dalil syara’ yang menjadi suatu rujukan. Riset ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang lebih khususnya kepada data kepustakaan atau library research. Penulis dalam riset ini menghasilkan bahwa dalam kaidah-kaidah fiqhiyah terdapat kaidah-kaidah al-khamsah, salah satu diantaranya adalah kaidah asasi keempat yaitu La Dharara Wa La Dhirar yang artinya tidak boleh merugikan diri sendiri ataupun orang lain. Redaksi sabda Nabi Muhammad Saw “La dharara wa la dhirara.” Ini berpola tidak tertentu (nakirah) dan berpola penafian (negativ), sehingga menafikan segala bentuk adh-dharar ataupun adh-dhirar, bagi yang khusus (merugikan seseorang tertentu) maupun umum ( merugikan orang banyak), baik secara perseorangan maupun kelompok, baik yang utuh maupun parsial, baik secara material maupun spritual. Selanjutnya, Penafian disini bererati larangan pasalnya adh-dharar dan adh-dhirar pasti terjadi di tengah masyarakat, akan tetapi tidak dizinkan syariat karena keduanya diharamkan.
Copyrights © 2024