Perkembangan pariwisata di kabupaten Minahasa Utara dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Likupang, memberikan kesempatan yang besar bagi desa-desa di kabupaten Minahasa Utara untuk dapat mengembangkan pariwisatanya. Desa-desa di Kabupaten Minahasa mulai berbenah dan mempersiapkan diri melihat potensi besar dari dunia pariwisata. Salah satunya yaitu Desa Darunu sebagai desa wisata rintisan melalui Darunu Mangrove Park sebagai wisata unggulannya. Pengembangan ini dapat memberi peluang bagi masyarakat Darunu dapat semakin berkembang perekonomiannya untuk itu pengelolaan Darunu Mangrove Park harus dilakukan secara professional, terbuka dan bertanggung jawab melalui BUMDES Desa Darunu. Namun, dalam pengelolaan Darunu Mangrove Park belum melibatkan BUMDES dalam hal ini BUMDES Sejahterah Darunu. Untuk itulah kegiatan pengabdian ini dilakukan untuk dapat memberikan penyuluhan mengetahui Peran dan Manfaat BUMDES dalam Pengelolaan Wisata Mangrove Park di Desa Darunu. Metode pengabdian yang dilakukan melalui kegiatan penyuluhan berupa sosialisasi dan diskusi kepada Perangkat BUMDES Desa Darunu, POKDARWIS Desa Darunu, dan stakeholder lainnya yang terkait dengan pengelolaan Darunu Mangrove Park. Hasil dari pelaksanaan kegiatan pengabdian ini yaitu Pemerintah Desa Darunu telah menyerahkan kewenangan pengelolaan Darunu Mangrove Park kepada BUMDES Sejahterah Darunu sesuai dengan prinsip-prisip BUMDES yang dalam pengelolaannya dibantu oleh POKDARWIS desa Darunu dan Masyarakat desa Darunu. Diharapkan dengan pengelolaan yang baik oleh BUMDES Sejahterah Darunu, Mangrove Park di Desa Darunu dapat meningkatnya perekonomian desa dan masyarakat Darunu.
Copyrights © 2023