Penelitian ini melibatkan PA Kotabaru, PA Banjarmasin, dan PA Banjarbaru yang dilatarbelakangi adanya penolakan dari Hakim Pengadilan Agama Kotabaru terkait pemberian nafkah pasca perceraian perkara cerai gugat dalam perspektif gender. Walaupun menolak instansi tetap mempertimbangkan pemberian selagi memenuhi syarat, hanya tidak diedukasikan secara terbuka ke masyarakat setempat, dan ini berbanding terbalik dengan dua pengadilan lainnya yang bisa dikatakan welcome terhadap kasus seperti ini. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris di mana peneliti datang ke lapangan secara langsung. Untuk pengumpulan data penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara. Setelah itu data dikumpulkan kemudian penulis mengolah data tersebut dengan teknik editing, matriks dan deskripsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tiga instansi ini memilik hal yang serupa, yakni tanpa memandang gender mereka tidak serta merta menolak akan pemberian ini, namun harus dilihat dulu apakah istri tersebut memang berhak untuk mendapatkan haknya atau tidak, dan dari 3 instansi ini yang membedakan hanya difasilitas dan edukasinya saja, dengan mengacu kepada dasar hukum Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.3 Tahun 2018 dan Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Sekaligus menimbang dari segi maqasid al-syariah yang mementingkan kemaslahatan umat manusia, sebab mementingkan kemaslahatan umat juga termasuk kepentingan gender.
Copyrights © 2024