Sejak diundangkannya UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan andal khususnya dalam proses penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF). Dengan diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan substansi fundamental dalam proses penyelenggaraan perizinan bangunan gedung yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dengan terbitnya peraturan tersebut, substansi pada aplikasi SIMBG berubah dan diperlukan penyesuaian. Dengan adanya peraturan yang berlaku maka perlu diberi pelatihan kepada pengaju perijinan melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Madiun guna menyadarkan Masyarakat akan pentingnya perijinan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi demi legalitas bangunan yang dimiliki. Perlu diberi pelatihan untuk pengisian daftar Simak melalui SIM BG bagi konsultan penyedia jasa
Copyrights © 2024