Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memahami hukum fiqih terkait transplantasi organ yang semakin relevan dalam konteks medis modern. Tujuan utama penelitian ini adalah menganalisis kebolehan transplantasi organ dalam perspektif maqashid syariah, khususnya dalam menjaga jiwa (hifz al-nafs), serta memberikan panduan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan analisis literatur, mencakup sumber-sumber primer seperti Al-Quran, hadis, dan kitab fikih, serta data sekunder berupa jurnal, buku, dan hasil penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transplantasi organ diperbolehkan dengan syarat terpenuhi kebutuhan darurat, tidak adanya alternatif medis lain, serta adanya persetujuan sukarela dari pendonor. Prinsip maqashid syariah menjadi dasar penting dalam menentukan batasan etis dan hukum yang membolehkan tindakan ini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transplantasi organ tidak hanya merupakan solusi medis, tetapi juga bentuk implementasi nilai kemanusiaan dalam Islam, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap syariat. Hasil ini diharapkan menjadi panduan praktis bagi ulama, tenaga medis, dan masyarakat Muslim dalam menghadapi isu transplantasi organ.
Copyrights © 2025