Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap korban cyberbullying di media sosial melalui studi kasus Putusan Nomor 147/Pid.Sus/2019/PN Lht. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Penerapan hukum pidana dalam kasus tersebut menggunakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU ITE dengan mempertimbangkan unsur kesengajaan dan kerugian korban; (2) Putusan pengadilan telah memenuhi aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan berdasarkan teori Gustav Radbruch; (3) Perlindungan hukum terhadap korban cyberbullying masih memerlukan penguatan regulasi dan implementasi yang lebih efektif. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait cyberbullying dan peningkatan kapasitas penegak hukum dalam penanganan kasus.
Copyrights © 2025